Apa perbedaan antara hukum perdata dan hukum pidana?
Hukum perdata dibuat tidak untuk memenjarakan pelaku sedangkan hukum pidana adalah kebalikannya. Tindakan penyimpangan yang termasuk dalam hukum perdata biasanya tidak memberikan efek kepada orang lain, ntah itu merugikan atau pun sebaliknya. sedangkan, tindakan penyimpangan atau kejahatan yang termasuk dalam hukum pidana memberikan efek kepada orang lain, misalnya keresahan,dan perasaan tidak nyaman kepada masyarakat sekitar, contohnya yaitu: terorisme, pembunuhan, pencurian, dsb. Biasanya, proses hukum pidana sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah dan tersangka bersifat pasif disini. Dalam hukum perdata berkebalikan dengan hukum pidana, yaitu tersangka lebih berperan aktif dalam proses penegakan hukum jika pihak bersangkutan ingin kasusnya terus berjalan dan diselidiki.
Ada beberapa tahapan bagaimana seorang pelaku yang dinyatakan bersalah pada akhirnya disebut sebagai "terpidana":
1. Tersangka
Penyebutan kata 'tersangka' ini jika kasus masih berada dan diselidiki oleh pihak kepolisian. Disebut tersangka dikarenakan terdapat bukti kuat yang mengarah ke pelaku atau tersangka terbukti melakukan tindakan kejahatan.
2. Terdakwa
Penyebutan terdakwa ini jika kasus berlanjut ke pengadilan. Di pengadilan inilah terdakwa disidang didampingi oleh pengacara serta pihak korban lainnya. Terdakwa yang bersangkutan pun juga dapat melakukan banding atau pemeriksaan yang ke dua kali ke pengadilan tinggi dari pengadilan negeri jika ia merasa kurang puas terhadap hasil sidang.
3. Terpidana
Penyebutan kata "terpidana" ini jika sang pelaku sudah melewati proses di pengadilan dan terbukti bersalah sampai pemimpin sidang mengetuk palu dan menetapkan hukuman yang sesuai dengan sang pelaku. Maka dari itu pelaku yang sudah mendapatkan hukuman biasanya akan dipenjarakan sampai dengan waktu yang ditentukan.
Komentar
Posting Komentar