Apa perbedaan antara hukum perdata dan hukum pidana?
Hukum perdata dibuat tidak untuk memenjarakan pelaku sedangkan hukum pidana adalah kebalikannya. Tindakan penyimpangan yang termasuk dalam hukum perdata biasanya tidak memberikan efek kepada orang lain, n tah itu merugikan atau pun sebaliknya. sedangkan, tindakan penyimpangan atau kejahatan yang termasuk dalam hukum pidana memberikan efek kepada orang lain, misalnya keresahan,dan perasaan tidak nyaman kepada masyarakat sekitar, contohnya yaitu: terorisme, pembunuhan, pencurian, dsb. Biasanya, proses hukum pidana sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah dan tersangka bersifat pasif disini. Dalam hukum perdata berkebalikan dengan hukum pidana, yaitu tersangka lebih berperan aktif dalam proses penegakan hukum jika pihak bersangkutan ingin kasusnya terus berjalan dan diselidiki. Ada beberapa tahapan bagaimana seorang pelaku yang dinyatakan bersalah pada akhirnya disebut sebagai "terpidana": 1. Tersangka Penyebutan kata 'tersangka' ini jika kasus masih...