Mengenai Hukum Pidana



Hukum pidana

Hukum pidana adalah hukum yang diberikan kepada pelaku bertujuan untuk memberikan kenyamanan/perasaan aman kepada masyarakat sekitar. Biasanya para pelaku hukum pidana ini dihukum karena melakukan suatu tindakan yang meresahkan masyarakat sekitar sehingga harus menerima hukuman penjara yang waktunya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. 
sedangkan Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara berbagai pihaktertentu secara private dan biasanya tidak berhubungan dengan orang-orang diluar pihak yang bersangkutan. 

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli


Prof. Dr. W.L.G. Lemaire, yang dikutip oleh Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 2), memberikan definisi hukum pidana sebagai berikut:


Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu di mana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut.


Selain itu, Moeljatno, yang dikutip oleh Eddy O.S. Hiariej dalam bukunya Prinsip-prinsip Hukum Pidana, memberikan definisi hukum pidana sebagai berikut:


Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.



Selengkapnya baca di:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt57f2f9bce942f/perbedaan-pokok-hukum-pidana-dan-hukum-perdata

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alienasi dan Konflik Kelas : Dampak Sistem Kapitalis pada Dunia Industri

Cyber Crime, Kejahatan di Dunia Maya sebagai Akibat dari Globalisasi