Mengenai Hukum Pidana
Hukum pidana
Hukum pidana adalah hukum yang diberikan kepada pelaku bertujuan untuk memberikan kenyamanan/perasaan aman kepada masyarakat sekitar. Biasanya para pelaku hukum pidana ini dihukum karena melakukan suatu tindakan yang meresahkan masyarakat sekitar sehingga harus menerima hukuman penjara yang waktunya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
sedangkan Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara berbagai pihaktertentu secara private dan biasanya tidak berhubungan dengan orang-orang diluar pihak yang bersangkutan.
Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli
Prof. Dr. W.L.G. Lemaire, yang dikutip oleh Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 2), memberikan definisi hukum pidana sebagai berikut:
Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma
yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh
pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa
hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan
demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan suatu
sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana
(hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu di mana terdapat
suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan
bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana
yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut.
Selain itu, Moeljatno, yang dikutip oleh Eddy O.S. Hiariej dalam bukunya Prinsip-prinsip Hukum Pidana, memberikan definisi hukum pidana sebagai berikut:
Hukum
pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu
negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang
perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman
pidana bagi barang siapa yang melakukan. Kapan
dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat
dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu
dapat dilaksanakan.
Selengkapnya baca di:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt57f2f9bce942f/perbedaan-pokok-hukum-pidana-dan-hukum-perdata
Komentar
Posting Komentar